Mendikanas, (2011: 6) mengemukakan bahwa pembentukan
karakter merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional. Di dalam pasal 1 UU
Sisdiknas tahun 2003 juga telah disebutkan bahwa diantara tujuan pendidikan
nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kecerdasan
dan akhlak mulia.
Menurut Dharma Kesuma, Cepi Triatna, dan Johar Permana
(Sri Narwanti, 2011:17), tujuan pendidikan karakter adalah sebagai berikut:
- Memfasilitai penguatan dan pengembangan nilai-nilai tertentu sehingga terwujud dalam perilaku anak, baik ketika proses sekolah maupun setelah proses sekolah (setelah lulus dari sekolah).
- Mengoreksi erilaku peserta didik yang tidak bersesuaian dengan nilai-nilai yang dikembangkan masyarakat.
- Membangun koneksi yang harmoni dengan keluarga dan masyarakat dalam memerankan tanggung jawab pendidikan karakter secara bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar