Fungsi pendidikan karakter adalah untuk mengembangkan
kemampuan dan memebentuk bakat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
mencerdaskan kehidupan berbangsa. Secara lebih khusus dan terperinci
Kemendiknas (2011: 9-10) menyebutkan bahwa pendidikan karakter mempunyai fungsi
sebaga berikut:
a. Pengembangan dan Pengembangan Potensi
pendidikan karakter berfungsi membentuk
dan mengembangkan potensi manusia atau warga negara Indonesia agar berikir
baik, berhait baik dan berperilaku sesuai dengan falsafah hidup Pancasila.
b. Perbaikan dan Penguatan
Pendidikan karakter berfungsi untuk
memperbaiki karakter manusia dan warga negara Indonesia yang bersifat negative
dan membentuk peran keluarga, satuan pendidikan masyarakat dan pemerintah untuk
ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengembangan potensi manusia
atau warga negara menuju bengsa yang berkarakter, maju, mandiri, dan sejahtera.
c. Penyaringan
Pendidikan karakter bangsa berfungsi
memilah nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan menyaing budaya bangsa lain yang
positif untuk menjadi karakter manusia dan warga negara Indonesia agar lebih
bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar