Senin, 19 Desember 2016

Fungsi Pendidikan Karakter



Fungsi pendidikan karakter adalah untuk mengembangkan kemampuan dan memebentuk bakat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa. Secara lebih khusus dan terperinci Kemendiknas (2011: 9-10) menyebutkan bahwa pendidikan karakter mempunyai fungsi sebaga berikut:
a.     Pengembangan dan Pengembangan Potensi
pendidikan karakter berfungsi membentuk dan mengembangkan potensi manusia atau warga negara Indonesia agar berikir baik, berhait baik dan berperilaku sesuai dengan falsafah hidup Pancasila.
b.     Perbaikan dan Penguatan
Pendidikan karakter berfungsi untuk memperbaiki karakter manusia dan warga negara Indonesia yang bersifat negative dan membentuk peran keluarga, satuan pendidikan masyarakat dan pemerintah untuk ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengembangan potensi manusia atau warga negara menuju bengsa yang berkarakter, maju, mandiri, dan sejahtera.
c.      Penyaringan
Pendidikan karakter bangsa berfungsi memilah nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan menyaing budaya bangsa lain yang positif untuk menjadi karakter manusia dan warga negara Indonesia agar lebih bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar